Minggu, 21 Desember 2008

Pertamina vs elpigi

dari detik .com

Pertamina Gerah Jadi Kambing Hitam Kelangkaan Elpiji
Suhendra - detikFinance



Foto: lih/detikFinance
Jakarta - Pertamina rupanya sudah mulai gerah karena selalu disalahkan jika ada kelangkaan elpiji baik 3 kg, 12 kg ataupun 50 kg. Untuk itu ia meminta agar pelaku usaha lain juga mau terjun menjadi pemasok elpiji khususnya elpiji non subsidi.

Demikian disampaikan Deputi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (persero) Hanung Budya, usai acara konferensi pers di Kantor Pertamina Pusat, Rabu (17/12/2008).

"Elpiji ini barang dagangan bebas, sekarang ada yang lain juga yang jual. Kita undang pemain lain untuk masuk Indonesia, kita senang supaya ada pemain lain supaya Pertamina tidak terus disalahkan. Kalau harga masuk ke keekonomian berarti sudah masuk pasar," katanya.

Hanung menegaskan, penetapan harga elpiji 3 kg merupakan domain pemerintah karena masih disubsidi. Sedangkan untuk elpiji selain 3 kg tidak disubsidi pemerintah dan ditetapkan oleh Pertamina.

"Harga sampai data hari ini untuk 12 kg termasuk pajak Rp 7.250 per kilo, kita subsidi Rp 1.250 per kg," katanya.

Mengenai adanya usulan distribusi elpiji melalui pipa karena dinilai lebih efisien dan efektif, Hanung menyambut baik pemikiran tersebut. Namun kata dia, masalah jaringan pipa tergantung kemauan pemerintah.

Hanung juga menegaskan bagi pihak-pihak yang merasa kurang puas terhadap kinerja Pertamina termasuk kelangkaan elpiji, ia dapat memakluminya.

Namun dalam kondisi hari ini ketika Pertamina telah berupaya mengatasi masalah kelangkaan lalu masih ada pihak yang mengataskan elpiji kosong ia tidak bisa menerima begitu saja pendapat tersebut.

"Kalau dikatakan tidak ada elpiji 3 kg saya bilang itu naif.
Kita sudah salurkan lebih dari DOT. Memang di agen cadangan sempat kosong, sehingga sekarang sedang recovery. Tapi kalau dikatakan tidak ada 3 kg, ya kerja keras Pertamina tidak dihargai," tukasnya menjawab pertanyaan wartawan.
---------------------------------
Komen saya:
sebenarnya policy energi di indonesia seperti apa????
Article ini diambil dar Detik.com

Jakarta - Harga premium yang ideal saat ini Rp 2.500, bukan Rp 5.000. Selisih harga sebesar 50 persen itu dinilai akan membuka peluang Pertamina membiayai politik.

"Idealnya, harga BBM sekarang Rp 2.500. Sedangkan sekarang dijual Rp 5.000. Berarti ada selisih Rp 2.500. Nah, itulah kemudian yang membuka peluang bagi Pertamina untuk membiayai politik," ujar pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy.

Hal ini disampaikan Ichsanuddin dalam diskusi bertajuk "Turunnya Harga BBM Realistis Atau Politis?" di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2008).

Ichsanuddin menyarankan agar BPK dan KPK mengawasi kerja Pertamina. "Karena ada selisih itu bisa digunakan untuk aji mumpung untuk membiayai kepentingan di luar Pertamina," kata Ichsanuddin.

Pemerintah menurunkan harga premium per 1 Desember dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500. Namun secara tiba-tiba mulai 15 Desember, pemerintah menurunkan lagi sebesar Rp 500, sehingga harga premium menjadi Rp 5.000. Selain premium pemerintah juga menurunkan harga solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 4.800.(nik/ir).

Jumat, 15 Agustus 2008

IStilah2 dalam perbankan Syariah


Ar-Rahnu
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak

Hawalah
Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.

Ijarah
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Istishna
Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.

Kafalah
Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.

Mudharabah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.

Mudharabah al-Mutlaqah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.

Mudharabah Muqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.

Mudharib
Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama

Murabahah
Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan

Musyarakah
Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan dimuka

Nisbah
Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Salam
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.

Shahibul Maal
Adalah pihak pertama

Wadiah
Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
Adalah pihak pertama

Wadiah Yad adh-Dhamanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya

Wadiah Yad al-Amanah

Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut

Wakalah
Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.

Minggu, 01 Juni 2008

welcome everyone

Assalamualaikum
Finaaly I start to make a blog. I dont know, is it necessary 4 me?
Let me fin d the answear next n next day. and of course You all will know.
But, for me, decide to make a blog is a proggres.
And for u all over the world may give me some comments or what ever u really need to give. I say thanks before.